Sesi 8 Aspek Hukum dan Legabilitas Badan Usaha
1. Karena jika perusahaannya sudah terlegalitas akan
terlindungi oleh hukum karena semua sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia, dengan legalitas usaha juga dapat dikembangkan
supaya lebih besar, dan juga dapat melakukan proses ekspor-impor untuk
memperluas pemasarannya ke international.
2. - SIUP ( Surat
Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha bidang perdagangan atau jasa.
- SITU (
Surat Izin Tempat Usaha )
SITU adalah surat untuk memperoleh izin
sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan
kerugian pada pihak tertentu.
- Barcode
Barcode adalah susunan garis cetak vertical
hitam putih untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi dan nomor
identitas dengan kegunaan untuk membantu dalam melacak barang yang di beli serta
memunculkan harga dan data yang sudah terprogram melalui database.
- Merek
Merek
adalah tanda berupa gambar, susunan warna, huruf-huruf, angka-angka dan
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan
dalam perdagangan barang dan jasa.
- BPOM
( Badan Pengawas Obat dan Makan )
BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang
bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia yang mampu
mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk dengan tujuan untuk
melindungi keamanan dan Kesehatan konsumennya baik didalam maupun diluar
negeri.
3. - SKDU ( Surat
Keterangan Domisili Usaha )
SKDU merupakan surat atau dokumen
kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan
dimana usaha anda didirikan, dengan adanya surat ini mempermudah anda dalam
membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian
usaha lainnya.
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Nomor
ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus
sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- UD ( Izin Usaha
Dagang )
Fungsi
dari izin usaha dagang adalah sebagai tanda sah dan legalitas usaha anda.
Dokumen ini bisa anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Setempat.
- Surat Izin
Prinsip
Surat
ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk anda yang ingin
mendirikan usaha disuatu daerah, Dengan
dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber
investasi daerah. Pengertian lengkap Izin Prinsip sendiri adalah perizinan
usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki
oleh setiap investor yang ingin memulai atau membuka usaha maupun menanamkan
modal (investasi) di Indonesia.
- SIUI
( Surat Izin Usaha Industri )
Jika anda memiliki usaha di
bidang industri dengan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus dimiliki
untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas.
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Jika memiliki usaha perdagangan seperti
koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti anda harus
memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa
usaha anda telah terdaftar dengan sah.
- TDI ( Tanda Daftar Industri )
TDI adalah dokumen yang
harus anda miliki, dengan adanya TDI usaha dalam industri akan menjadi legal
dimata hukum sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas
didalamnya.
- HO Surat Izin Gangguan
Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi
anda yang memiliki usaha ditempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian
dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat umum.
- IMB ( Surat Izin Mendirikan Bangunan )
IMB merupakan surat yang
diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan
mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan.
- Dokumen Tambahan Izin BPOM
Dokumen ini adalah surat
izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) untuk
melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan
obat-obatan.
4. Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan
dan Pengendalian pengurusan izin usaha perdagangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM) dibuat dengan Bahasa pemrograman berbasis database yang menghasilkan
program aplikasi untuk mengelola dan mengendalikan data pengurusan izin usaha UMKM
5. HAKI ( Hak Atas Kekayaan
Intelektual ) penting untuk diketahui karena dan diterapkan selain untuk
melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan
HAKI yaitu,
- Mengantisipasi
adanya pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual orang lain.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri,
dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
- Meningkatkan kompetisi dan juga
memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan
intelektual.
- Sebagai
perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai
ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan
aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil
karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar