Kamis, 26 November 2020

 Sesi 8 Aspek Hukum dan Legabilitas Badan Usaha

1. Karena jika perusahaannya sudah terlegalitas akan terlindungi oleh hukum karena semua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dengan legalitas usaha juga dapat dikembangkan supaya lebih besar, dan juga dapat melakukan proses ekspor-impor untuk memperluas pemasarannya ke international.

 

2.  - SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)

        SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha bidang perdagangan atau jasa.

      -  SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )

          SITU adalah surat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.

       - Barcode

           Barcode adalah susunan garis cetak vertical hitam putih untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi dan nomor identitas dengan kegunaan untuk membantu dalam melacak barang yang di beli serta memunculkan harga dan data yang sudah terprogram melalui database.

       - Merek

            Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, huruf-huruf, angka-angka dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.

       - BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makan )

              BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia yang mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk dengan tujuan untuk melindungi keamanan dan Kesehatan konsumennya baik didalam maupun diluar negeri.

 

3.  - SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha )

             SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan dimana usaha anda didirikan, dengan adanya surat ini mempermudah anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya.

    - NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

              Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

    - UD ( Izin Usaha Dagang )

               Fungsi dari izin usaha dagang adalah sebagai tanda sah dan legalitas usaha anda. Dokumen ini bisa anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Setempat.

      - Surat Izin Prinsip

                   Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk anda yang ingin mendirikan usaha disuatu daerah, Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah. Pengertian lengkap Izin Prinsip sendiri adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai atau membuka usaha maupun menanamkan modal (investasi) di Indonesia.

       - SIUI ( Surat Izin Usaha Industri )

                    Jika anda memiliki usaha di bidang industri dengan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus dimiliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas.

       - SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

                     Jika memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

        - TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

                  TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha anda telah terdaftar dengan sah.

         - TDI ( Tanda Daftar Industri )

                   TDI adalah dokumen yang harus anda miliki, dengan adanya TDI usaha dalam industri akan menjadi legal dimata hukum sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya.

          - HO Surat Izin Gangguan

                    Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi anda yang memiliki usaha ditempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum.

          - IMB ( Surat Izin Mendirikan Bangunan )

                      IMB merupakan surat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan.

           - Dokumen Tambahan Izin BPOM

                       Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

 

4. Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan dan Pengendalian pengurusan izin usaha perdagangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dibuat dengan Bahasa pemrograman berbasis database yang menghasilkan program aplikasi untuk mengelola dan mengendalikan data pengurusan izin usaha UMKM

 

5. HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) penting untuk diketahui karena dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HAKI yaitu,

   - Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual orang lain.

   - Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri, dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

    - Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

    - Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar